Sosialisasi SK KMA No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan Sosialisasi SK KMA No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan pada Rabu, 19 November 2025 bertempat di Media Center. Kegiatan ini disosialisasikan oleh Hakim Ibu Ferisa Dian, S.H., yang memaparkan secara rinci ketentuan mengenai prinsip dasar pelayanan, alur layanan, kewajiban aparatur, serta hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Rembang serta pihak eksternal, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memahami, menerapkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Melalui pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap standar pelayanan, diharapkan seluruh aparatur mampu bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.