Sosialisasi PERMENPAN No. 15 Tahun 2014 tentang Maklumat Layanan Informasi Berbagai Media
Smallest Font
Largest Font
Rabu, 19 November 2025 bertempat di Media Center.
Kegiatan ini disosialisasikan oleh Hakim Bapak Risang Aji Pradana, S.H., M.H., yang memaparkan ketentuan mengenai kewajiban instansi peradilan dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Rembang serta pihak eksternal, sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pelayanan informasi yang lebih responsif, akuntabel, dan sesuai standar yang telah ditetapkan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan tepat.
Editors Team
Fanma
Author