SOSIALISASI PENGISIAN KUESIONER PENILAIAN RISIKO TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (NRA TPPU) TAHUN 2025
Rabu, 27 Agustus 2025
Pengadilan Negeri Rembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (BADILUM). Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut memorandum Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Nomor 108/KM.PID/M.31/VIII/2025.
Kegiatan ini diikuti oleh dua orang hakim, yaitu Ibu Ratna Widianing Putri, S.H., M.H. dan Ibu Ferisa Dian Fitria, S.H., yang secara aktif menyimak materi dan arahan dari narasumber pusat terkait pengisian kuesioner sebagai bagian dari upaya pemetaan risiko pencucian uang di lingkungan peradilan.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU serta penguatan sistem integritas lembaga peradilan.

