Sosialisasi Internal SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Rembang, 23 September 2025 — Pengadilan Negeri Rembang menggelar kegiatan sosialisasi internal terkait SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center dan diikuti oleh para hakim serta aparatur Pengadilan Negeri Rembang.
Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Hakim Ferisa Dian Fitria, S.H., yang juga bertindak sebagai mentor dalam kegiatan tersebut. Selain membahas substansi SK Dirjen, peserta juga dibekali dengan pemahaman mendalam melalui Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelayanan inklusif di lingkungan peradilan.
Dalam pemaparannya, Ibu Ferisa menekankan pentingnya kesetaraan akses dan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut. Ia juga menyoroti sikap profesional dan empatik yang harus dimiliki oleh setiap aparat peradilan dalam memberikan pelayanan, termasuk bagaimana berinteraksi secara etis dan manusiawi dengan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sensitivitas aparatur peradilan terhadap kebutuhan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, sehingga dapat terwujud pelayanan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif di lingkungan peradilan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Rembang semakin siap dan mampu menjalankan amanat pelayanan inklusif sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

