Sosialisasi dan Implementasi SAKIP 2025 Tahap Ke-2 Pengadilan Negeri Rembang Ikuti Kegiatan Secara Virtual
Sosialisasi dan Implementasi SAKIP 2025 Tahap Ke-2 Pengadilan Negeri Rembang Ikuti Kegiatan Secara Virtual
Rembang, 15 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas kinerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 Tahap Ke-2 pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Rembang, yang mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Ketua Pengadilan Negeri Rembang.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan langsung dari narasumber Ditjen Badilum mengenai pentingnya penerapan SAKIP dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di instansi pemerintah, khususnya di lingkungan peradilan. Sistem ini menjadi alat bantu untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara sejalan dengan pencapaian kinerja yang telah direncanakan.
Ketua Pengadilan Negeri Rembang menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini dan menegaskan bahwa peningkatan pemahaman terhadap SAKIP merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya di Pengadilan Negeri Rembang, dapat lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip SAKIP dalam setiap aspek perencanaan dan pelaksanaan program kerja, guna mewujudkan lembaga peradilan yang profesional dan berorientasi pada hasil.

