• 19/4/2026 16:50:12
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Pengadilan Negeri Rembang Gelar Sosialisasi Internal KUHP dan KUHAP

Pengadilan Negeri Rembang Gelar Sosialisasi Internal KUHP dan KUHAP

Smallest Font
Largest Font

Rembang — Pengadilan Negeri Rembang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Negeri Rembang dan diikuti oleh para hakim, panitera, serta aparatur peradilan lainnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi dalam penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi serta praktik peradilan di lapangan.

Dalam pemaparannya, pimpinan Pengadilan Negeri Rembang menekankan pentingnya penguasaan substansi KUHP dan KUHAP oleh seluruh aparatur peradilan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Selain itu, disampaikan pula beberapa poin krusial terkait pembaruan dan interpretasi ketentuan hukum yang memerlukan perhatian khusus.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai berbagai isu yang sering dihadapi dalam praktik persidangan. Pertukaran pandangan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Rembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan pelaksanaan tugas peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang telah disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi terwujudnya peradilan yang profesional dan berintegritas.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Andy Author