Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN RBG
Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN RBG
Rembang, 10 September 2025 – Pengadilan Negeri Rembang menggelar Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Rbg pemeriksaan berlangsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Tasikagung, Kecamatan/Kabupaten Rembang.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini turun langsung ke lapangan untuk melihat secara fisik objek sengketa berupa rumah yang menjadi pokok perkara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan panitera pengganti.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran konkret mengenai lokasi rumah yang disengketakan. Hal ini penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Selama proses pemeriksaan, majelis hakim meninjau rumah yang diperselisihkan, serta mendengarkan penjelasan dari para pihak mengenai rumah tersebut. Pemeriksaan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif.

