PELATIHAN PENDALAMAN SUBSTANSI DAN KEBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (UU NOMOR 1 TAHUN 2025) BAGI PARA HAKIM HARI KE-2
PELATIHAN PENDALAMAN SUBSTANSI DAN KEBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (UU NOMOR 1 TAHUN 2025) BAGI PARA HAKIM HARI KE-2
Rembang, Rabu, 3 September 2025 — Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kapasitas para hakim terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hukum Pidana Nasional, Badan Strategi dan Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional bagi para hakim pemeriksa perkara pidana tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh Indonesia.
Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, dengan host location atau pusat kegiatan berada di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari para peserta di berbagai daerah.Peserta dari Pengadilan Negeri Rembang yakni Hakim Bapak Jon Mahmud, S.H., M.H. dan Ibu Sukmandari Putri, S.H., M.H
Pelatihan ini juga menjadi ajang diskusi aktif, di mana para hakim dari berbagai wilayah berkesempatan menyampaikan pertanyaan, pendapat, dan tantangan yang mereka hadapi dalam praktik sehari-hari di pengadilan.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan para hakim di seluruh Indonesia dapat memiliki pemahaman yang selaras terhadap UU Hukum Pidana yang baru, serta siap menerapkannya secara profesional dan berintegritas dalam proses penegakan hukum ke depan.

