Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/S.E/2025/PN Rbg Damai
Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan sita eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/S.E/2025/PN Rbg yang bertempat di Desa Padaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dihadiri oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang, serta pihak kuasa Pemohon, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat. Aparat pengadilan telah hadir di lokasi untuk melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, sita eksekusi tersebut tidak jadi dilaksanakan, karena pihak Termohon telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak Pemohon. Dengan telah dipenuhinya kewajiban tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai sehingga pelaksanaan sita eksekusi tidak diperlukan.
Pengadilan Negeri Rembang senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas peradilan secara profesional dan berkeadilan, serta mengedepankan penyelesaian perkara yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi para pihak.