Pelaksanaan Pengambilan Uang Konsinyasi Ganti Rugi Perkara Perdata No.1/Pdt.P.Kons/2025/PN Rbg
Pengadilan Negeri Rembang Laksanakan Pengambilan Uang Konsinyasi Ganti Rugi Nomor 1/Pdt.P.Kons/2025/PN Rbg.
Rembang, Rabu 13 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan uang kompensasi/ganti rugi konsinyasi dalam perkara Nomor 1/Pdt.P.Kons/2025/PN Rbg. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang.
Dalam perkara ini, PLN bertindak sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Samuri dan Desy Anisa. Proses pengambilan uang kompensasi/ganti rugi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk penyelesaian kewajiban ganti rugi yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri Rembang.
Pelaksanaan pengambilan uang konsinyasi ini berjalan lancar dan tertib, mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Rembang dalam memberikan pelayanan prima serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

