Pelaksanaan Angkat Sita Terhadap Obyek Sita Perkara Nomor 2/Pen.Angkat Sita/2025/PN Rbg
Pelaksanaan Angkat Sita Terhadap Obyek Sita Perkara Nomor 2/Pen.Angkat Sita/2025/PN Rbg
Rembang, Senin 4 Agustus 2025 — Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan Angkat Sita terhadap obyek sita dalam perkara Nomor 2/Pen.Angkat Sita/2025/PN Rbg. Kegiatan ini berlangsung di Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Proses Angkat Sita dilaksanakan berdasarkan penetapan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang. Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Negeri Rembang yang terdiri dari panitera dan juru sita hadir di lokasi bersama pihak-pihak terkait, guna memastikan proses berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Rembang dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan profesional kepada masyarakat.