• 19/10/2025 07:11:14
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Mediasi Berhasil Perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Rbg

Mediasi Berhasil Perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Rembang, Kamis 16 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Rembang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan penuh itikad baik, para pihak dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Rbg berhasil mencapai kesepakatan damai.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Ferisa Dian Fitria, S.H., yang dengan profesional dan sabar memfasilitasi komunikasi antara para pihak. Dengan pendekatan persuasif dan solusi yang berimbang, mediasi berjalan dalam suasana kondusif hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diterima secara sukarela oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Rembang dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan efisien, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan, yang sekaligus mencerminkan efektivitas peran mediator dalam membangun budaya musyawarah dan perdamaian di lingkungan peradilan.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Silvi Author