Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi

20 Apr

STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 Ungu Kuning Gradasi Geometris Seminar Keuangan Sertifikat
 
Pelaksana pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Rembang Kelas II dilakukan oleh pejabat sebagai berikut:
  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

 

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

f9908e78 186d 4c0b abd2 7c874fac3f1e

 

DASAR HUKUM:

1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor W12-U30/110/KP.07.01/2/2023 Tentang Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Rembang.

3. Surat Keputusan W12-U30/109/SK-APPID/KP.07.01/2/2023 Tentang Penunjukan Pejabat dan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi

-->