Ketua PN Rembang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Rembang
Rembang, Rabu 17 September 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ibu Liena S.H., M.Hum., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rembang.
Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga barang bukti perkara pidana harus dimusnahkan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, senjata tajam, minuman keras, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ditanam sesuai jenis barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Rembang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Acara berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir, karena menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di Kabupaten Rembang.

