Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Rembang
Ketua Pengadilan Negeri Rembang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rembang pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rembang.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, minuman keras ilegal, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Rembang menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti pembakaran dan penghancuran, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum serta menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Rembang.